
Foto | Kuasa hukum M. Nasir Syamaun menyatakan laporan dugaan penerimaan fee proyek bencana tidak berdasar dan akan ditempuh langkah hukum.(dok.Pribadi/ist)
Banda Aceh.AGN — Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir Syamaun, membantah tuduhan menerima maupun meminta fee sebesar 20 hingga 25 persen dari proyek penanggulangan bencana yang bersumber dari dana Transfer ke Daerah (TKD).
Bantahan tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Fadjri and Partner menyusul laporan yang ditujukan kepada Kejaksaan Tinggi Aceh pada 26 Agustus 2026. Laporan tersebut tercatat dengan nomor informasi 2026-A-03564.
Kuasa hukum menilai tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya tidak memiliki dasar dan merupakan fitnah yang berpotensi mencemarkan nama baik. Mereka bahkan menyatakan akan mengambil langkah hukum terhadap pihak yang membuat laporan tersebut.
“Laporan tersebut tidak berdasar dan merupakan fitnah dengan maksud untuk mencemarkan nama baik klien kami M. Nasir Syamaun. Kami akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pelapor yang mengatasnamakan masyarakat korban bencana,” kata kuasa hukum dalam keterangan tertulis yang diterima Waspada Aceh.
Menurut kuasa hukum, setiap laporan hukum semestinya disertai fakta dan bukti yang dapat diuji serta dipertanggungjawabkan. Mereka mengingatkan agar proses hukum tidak dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu ataupun menjadi sarana menyerang seseorang tanpa dasar yang jelas.
“Pelapor harus bisa membuktikan tuduhan tersebut. Untuk dan atas kepentingan hukum klien kami, maka kami akan menempuh jalur hukum agar fitnah dan pencemaran nama baik terhadap klien kami tidak berulang di kemudian hari,” ujarnya.
Kuasa hukum kemudian menjelaskan posisi M. Nasir Syamaun ketika menjabat Sekda Aceh. Mereka menyebut Sekda memiliki fungsi koordinatif dalam pengelolaan keuangan daerah dan bukan pejabat yang secara langsung menjalankan, mencairkan maupun mempertanggungjawabkan anggaran setiap proyek.
Argumentasi tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. Dalam aturan tersebut, Sekda ditempatkan sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, kuasa hukum juga merujuk Qanun Aceh Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Keuangan Aceh. Berdasarkan ketentuan tersebut, Gubernur merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan Aceh yang kemudian melimpahkan sejumlah kewenangan kepada pejabat terkait.
Sekda berperan sebagai koordinator pengelolaan keuangan Aceh, sementara Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) menjalankan fungsi sebagai Pejabat Pengelola Keuangan Aceh (PPKA) sekaligus Bendahara Umum Aceh (BUA). Adapun kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA).
Dengan struktur tersebut, kuasa hukum menegaskan pelaksanaan anggaran untuk setiap program dan kegiatan, termasuk bantuan penanganan bencana serta proyek pascabencana, berada pada SKPA yang memiliki kewenangan sebagai Pengguna Anggaran.
Kewenangan tersebut dalam pelaksanaannya dapat didelegasikan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) di masing-masing SKPA.
“Dengan demikian, tanggung jawab teknis dan administratif atas pencairan maupun penggunaan dana proyek melekat pada kepala dinas terkait, bukan pada Sekretaris Daerah yang tugasnya bersifat koordinatif,” kata kuasa hukum.
Atas dasar ketentuan tersebut, kuasa hukum menilai tuduhan yang menghubungkan M. Nasir Syamaun secara langsung dengan penerimaan fee proyek maupun dugaan penyimpangan dana penanggulangan bencana tidak memiliki dasar yang kuat.
Mereka juga menduga munculnya laporan tersebut tidak terlepas dari kepentingan tertentu dan menyebutnya sebagai upaya pembentukan opini yang dapat merugikan reputasi mantan Sekda Aceh tersebut.
Dalam keterangannya, kuasa hukum turut menyinggung adanya pihak yang sebelumnya dilaporkan atas dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terhadap M. Nasir Syamaun. Perkara tersebut, menurut mereka, kini telah memasuki proses persidangan di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan register Nomor 92/Pid.B/2026/PN Bna.
“Kami menilai saat ini ada pihak-pihak yang sengaja melakukan penyerangan kepada Pemerintah Aceh dengan isu-isu yang tidak benar,” ujar kuasa hukum.
Mereka juga menyoroti beredarnya berbagai tuduhan dan penghinaan melalui sejumlah platform media sosial. Menurut kuasa hukum, penyebaran informasi yang tidak benar berpotensi menimbulkan kegaduhan serta memengaruhi kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Terlebih, isu yang berkembang berkaitan dengan pengelolaan bantuan bencana. Informasi yang tidak tepat, menurut mereka, dapat berdampak terhadap kepercayaan masyarakat maupun pemerintah daerah lain yang menyalurkan bantuan kepada Pemerintah Aceh.
Kuasa Hukum Paparkan Pengelolaan Dana Bencana
Untuk memberikan gambaran mengenai penggunaan dana penanganan bencana, kuasa hukum juga memaparkan sejumlah angka terkait bantuan yang diterima dan realisasi penggunaannya.
Mereka menyebut Pemerintah Aceh menerima bantuan dari pemerintah daerah lain sebesar Rp32.904.958.400. Dari jumlah tersebut, Rp26.774.964.200 telah direalisasikan melalui belanja bantuan keuangan khusus yang ditransfer langsung ke rekening kabupaten/kota yang terdampak bencana pada 2025.
Sementara sisa bantuan tersebut, menurut keterangan kuasa hukum, disalurkan pada Januari 2026.
Selain bantuan dari pemerintah daerah lain, Pemerintah Aceh juga mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp80.973.612.274,24. Anggaran tersebut berasal dari sejumlah sumber pendanaan, termasuk bantuan Presiden sebesar Rp20 miliar.
Kuasa hukum menyatakan realisasi penggunaan dana tersebut telah dilaporkan kepada Presiden melalui surat Nomor 900.1/669 tertanggal 19 Januari 2026.
Menurut mereka, pemaparan tersebut disampaikan untuk memberikan informasi yang lebih lengkap dan berimbang kepada masyarakat Aceh terkait penggunaan dana penanggulangan bencana sekaligus menjelaskan posisi M. Nasir Syamaun dalam tuduhan dugaan penerimaan fee proyek.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya akan menempuh langkah hukum apabila tuduhan yang dinilai merugikan nama baik kliennya kembali disebarkan tanpa didukung bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.[CSA]
0 Komentar