Gowa.AGN — Rapat paripurna DPRD Kabupaten Gowa yang membahas hasil Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang berlangsung dalam suasana tegang, Rabu (12/8/2026).
Ketegangan terjadi ketika Husniah hadir dalam forum tersebut dan membawa seorang perempuan yang disebut tengah mengandung tujuh bulan. Kehadiran perempuan itu memicu interupsi sejumlah anggota DPRD yang mempertanyakan alasan dibawanya perempuan tersebut ke dalam persidangan.
Meski sempat diwarnai perdebatan, rapat tetap dilanjutkan. Pada forum yang sama, DPRD Gowa akhirnya menetapkan sikap politik terhadap hasil kerja Pansus Hak Angket.
Sebanyak 45 anggota DPRD Gowa dari tujuh fraksi menyatakan persetujuan terhadap usulan pemberhentian atau pemakzulan Husniah dari jabatan Bupati Gowa. Seluruh anggota dewan disebut telah membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan terhadap keputusan tersebut.
Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari, mengatakan keputusan tersebut merupakan sikap kelembagaan DPRD. Menurut dia, seluruh fraksi telah menyatakan persetujuan tanpa adanya penolakan.
Setelah keputusan DPRD ditetapkan, proses selanjutnya tidak lagi berada pada ranah politik DPRD Gowa. Dokumen hasil Pansus akan disampaikan kepada Mahkamah Agung (MA) untuk dikaji dan diputuskan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Apabila MA menyatakan usulan pemberhentian tersebut memenuhi ketentuan, proses berikutnya akan diteruskan kepada Kementerian Dalam Negeri untuk ditindaklanjuti sesuai keputusan yang telah ditetapkan.
Di tengah keputusan tersebut, Husniah tetap menyampaikan sikapnya di hadapan anggota DPRD. Ia menegaskan bahwa kehadirannya dalam rapat bukan untuk menghindari proses pengawasan yang dilakukan lembaga legislatif.
Husniah juga menyatakan dirinya tidak meminta perlakuan khusus maupun kekebalan. Ia menilai setiap dugaan penyimpangan yang berkaitan dengan uang daerah harus diperiksa secara objektif dan profesional.
Rangkaian persoalan yang diperiksa Pansus sebelumnya mencakup sejumlah dugaan pelanggaran dalam pemerintahan, termasuk persoalan pengadaan seragam sekolah gratis, penghentian bantuan pendidikan program doktoral, serta dugaan pelanggaran etika yang menjadi bagian dari materi hak angket. Husniah telah membantah sejumlah tuduhan tersebut.
Dengan ditetapkannya usulan pemberhentian oleh DPRD, proses terhadap Bupati Gowa kini memasuki tahapan berikutnya. Keputusan akhir mengenai usulan tersebut berada dalam mekanisme pemeriksaan dan keputusan Mahkamah Agung.[CSA]

0 Komentar