Perkara Rp200 Juta Bergulir di PN Sabang, Penggugat Minta BSI Bertanggung Jawab

Foto | Kuasa hukum Siti Safura, Rijarullah, S.H., menjelaskan kronologi yang menjadi dasar gugatan perdata terkait dana Rp200 juta di BSI KCP Sabang 3.(dok.AGN)

Sabang.AGN – Kuasa hukum Siti Safura, Rijarullah, S.H., membeberkan kronologi yang menjadi dasar gugatan perdata terhadap Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Sabang 3 terkait dana sebesar Rp200 juta.

Menurut Rijarullah, kedatangan kliennya ke kantor BSI bermula setelah mendapat permintaan dari Maulina Ismunanda Amiruddin, mantan pegawai bank tersebut. Siti Safura disebut diminta datang karena ada kebutuhan dana pinjaman sebesar Rp200 juta.

Rijarullah menuturkan, kliennya merupakan nasabah BSI dan tidak memiliki pemahaman mendalam mengenai prosedur perbankan. Atas dasar kepercayaan terhadap pegawai bank, Siti Safura kemudian mendatangi kantor BSI untuk memenuhi permintaan yang disampaikan kepadanya.

“Klien saya itu nasabah bank. Dia pergi ke situ atas perintah karyawan BSI, si Nanda yang sudah dihukum. Alasannya pada saat di kantor itu, BSI pinjam uang Rp200 juta,” kata Rijarullah, Kamis (20/8/2026).

Sesampainya di kantor BSI, lanjutnya, terdapat sejumlah hal yang dinilai tidak lazim. Salah satunya, slip penarikan dana disebut telah dipersiapkan sebelum kliennya membubuhkan tanda tangan.

“Yang anehnya ketika dia datang, slip itu sudah duluan dibuat, slip penarikan. Dia memang tanda tangan slip penarikan itu, tetapi pegawai tersebut kan Customer Service. Kemudian dia pindah ke bagian teller dan dia yang proses,” jelas Rijarullah.

Setelah dokumen penarikan ditandatangani, dana senilai Rp200 juta tersebut, menurut pihak Penggugat, tidak pernah diterima secara langsung oleh Siti Safura. Uang itu disebut kemudian berada dalam penguasaan mantan pegawai BSI yang bersangkutan.

Persoalan tersebut kini bergulir ke Pengadilan Negeri Sabang melalui perkara perdata Nomor 6/Pdt.G/2026/PN Sab. Dalam gugatan itu, Siti Safura meminta BSI turut bertanggung jawab atas tindakan yang diduga dilakukan oleh pegawainya.

Tuntutan Penggugat antara lain mendasarkan argumentasinya pada ketentuan Pasal 1367 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), serta aturan yang berkaitan dengan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.

Dalam perkara tersebut, Siti Safura memberikan kuasa kepada Rijarullah, S.H., dan Teuku Nanda Muakhir, S.H. untuk mendampinginya selama proses hukum berlangsung.

Adapun seluruh uraian mengenai kronologi dugaan penyimpangan, termasuk tuntutan mengenai tanggung jawab BSI, merupakan dalil dari pihak Penggugat. Kebenaran dan pembuktian atas dalil-dalil tersebut selanjutnya akan diuji dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Sabang.[REDAKSI]

0 Komentar