Kementerian ESDM Ungkap Mandatori Etanol 10 Persen di BBM Berlaku 2028

 AGN | Jakarta , - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan penerapan kewajiban atau mandatori campuran bioetanol 10 persen (E10) pada bensin (gasoline) mulai berlaku pada 2028.

Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax di SPBU COCO Jalan Ahmad Yani, Semarang, Jawa Tengah, Selasa (1/7/2025). Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO



Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE), Eniya Listiani Dewi, mengatakan Kementerian ESDM tengah membahas Keputusan Menteri (Kepmen) terkait pentahapan mandatori bioetanol.
"Nanti kalau ada mandatori, baru nanti keluar Kepmen. Jadi kita sedang membahas Kepmen, karena kepmen pentahapannya itu menjadi acuan dari para investor-investor atau pengusaha-pengusaha," katanya saat ditemui di kantor Kementerian ESDM, Selasa (14/10).
Saat ditanya terkait kapan kemungkinan mandatori E10 berlaku alias diwajibkan, Eniya menyebutkan kebijakan itu akan berlaku tahun 2028. Bioetanol akan dicampurkan kepada BBM nonsubsidi atau PSO terlebih dahulu.
"Pak Menteri bukannya sudah sebut ya? 2-3 tahun, sekitar 2028. Non-PSO dulu," ungkap Eniya.

Selengkapnya Sumber laman ( Kumparan.com )




0 Komentar