Diskusi Publik Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah 2029

 

Foto | Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Irfani S. Sos., M.M bersama Ketua Bawaslu Provinsi Aceh, Agus Saputra dan Bawaslu Kota Saban saat di Aula Mata Ie Resort, Kamis (11/9)kegiatan diskusi publik terkait penguatan kelembagaan pengawas pemilu di Kota Sabang

Sabang.AGN – Wali Kota Sabang melalui Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Irfani S. Sos., M.M., membuka secara resmi kegiatan diskusi publik terkait penguatan kelembagaan pengawas pemilu di Kota Sabang. 

Acara yang berlangsung di Aula Mata Ie Resort, Kamis (11/9/2025), mengangkat tema “Membedah Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Pemisahan Pemilu Nasional dan Daerah pada Tahun 2029”.

Diskusi ini membahas secara mendalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia Nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memutuskan pemisahan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah mulai 2029. Keputusan tersebut membawa konsekuensi besar bagi sistem demokrasi Indonesia, termasuk bagi kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di semua tingkatan.

Dalam sambutannya yang dibacakan Asisten I, Wali Kota Sabang menyampaikan apresiasi kepada Bawaslu Aceh dan Bawaslu Kota Sabang atas terselenggaranya forum strategis tersebut. Menurutnya, selain memperkuat kelembagaan, kegiatan ini juga memberikan edukasi politik kepada masyarakat. Ia menegaskan, pengalaman Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 di Sabang yang sempat melalui tahapan pemungutan suara ulang (PSU) tetap berjalan aman dan demokratis berkat kerja keras seluruh pihak.

Lebih lanjut, Irfani menjelaskan bahwa pemisahan pemilu membawa peluang sekaligus tantangan. Dari sisi peluang, kondisi geografis Sabang yang berupa kepulauan akan lebih mudah dikelola secara logistik dengan pemilu terpisah, sementara isu-isu lokal dapat lebih menonjol dalam pemilu daerah. Namun, tantangan yang dihadapi tidak ringan, mulai dari penyesuaian regulasi, potensi meningkatnya biaya penyelenggaraan, hingga keterbatasan sumber daya daerah.

Ketua Bawaslu Provinsi Aceh, Agus Saputra, yang hadir sebagai narasumber, menekankan pentingnya penguatan kapasitas pengawas pemilu di daerah. Ia menilai Sabang meski hanya memiliki tiga kecamatan, dinamika politiknya tetap kompleks. “Sabang memiliki karakteristik unik sebagai daerah kepulauan dengan tingkat partisipasi masyarakat yang tinggi. Hal ini menjadi tantangan bagi Bawaslu untuk memastikan seluruh tahapan pemilu berjalan sesuai aturan,” ujarnya.

Sementara itu, Tenaga Ahli Komisi II DPR RI dalam paparannya menyoroti aspek hukum dan teknis pelaksanaan putusan MK. Ia menyebut pemisahan pemilu akan mengubah pola kerja penyelenggara, menuntut regulasi baru, serta memerlukan kesiapan logistik yang lebih detail.

Di akhir acara, Wali Kota Sabang melalui sambutannya berharap diskusi publik ini memberikan pemahaman komprehensif bagi seluruh pemangku kepentingan. “Melalui forum ini, kita dapat mempersiapkan diri lebih matang menyongsong pemilu nasional dan daerah yang mulai dipisahkan pada tahun 2029,” pungkasnya.[PIM]

0 Komentar