
Foto | Kantor PWI Sabang yang berada di jalan Perdagangan Sabang (Dok.Pras Aulia)
Sabang.AGN – Di tengah isu sengketa kepemilikan lahan, terungkap fakta mengejutkan: Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang ternyata berdiri di atas lahan eks Baperki yang dirampas negara pasca 1965.
Kantor yang kini ditempati oleh organisasi wartawan tersebut berada di Jalan Perdagangan, tepat di sebelah Vihara. Baru-baru ini, muncul pihak yang mengklaim bahwa bangunan tersebut adalah hak milik warga Tionghoa dan menuding PWI Sabang menduduki aset tanpa hak.
Tak hanya klaim, bahkan beredar kabar selentingan agar PWI segera menyerahkan kantor itu kepada seseorang yang mengaku sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.
Ketua PWI Kota Sabang, Jalaluddin Z.Ky, menepis keras klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa kantor tersebut merupakan aset sah milik Pemerintah Kota Sabang yang telah dipinjam-pakaikan kepada PWI sejak era 1990-an.
“Kantor itu aset Pemko Sabang, bukan milik pribadi. PWI sah menempatinya berdasarkan pinjam pakai,” tegas Jalaluddin saat dimintai keterangan oleh wartawan.

Foto | Prasasti pengesahan atas diberikannya pinjampakai aset tersebut oleh Pemerintah Kota Sabang sejak tahun 1992
Menurutnya, jika ada pihak yang merasa memiliki hak atas aset tersebut, maka seharusnya mereka menggugat Pemerintah Kota Sabang, bukan mendesak PWI keluar secara sepihak.
“Kalau merasa pemilik, ya silakan gugat Pemko. Jangan salah alamat ke kami,” ujarnya.
Hal senada disampaikan oleh Hafwan Pasaribu, Kepala Bidang Aset di Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kota Sabang. Ia memastikan bahwa hingga kini, aset tersebut masih tercatat sebagai milik pemerintah dan belum ada proses penarikan atau pemutusan hak pakai terhadap PWI Sabang.
“PWI masih punya hak pakai karena belum ada penarikan resmi dari Pemko,” ujar Hafwan.
Lebih jauh, Hafwan menyebut bahwa lahan tersebut merupakan bagian dari aset yang dirampas oleh pemerintah pada tahun 1965–1966 dari organisasi yang saat itu dinyatakan terlarang.
“Itu aset rampasan dari organisasi onderbouw PKI, termasuk eks Baperki. Jadi secara hukum, status kepemilikan sebelumnya sudah gugur,” jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Sabang saat ini masih memiliki daftar inventaris aset-aset rampasan tersebut, dan kantor PWI termasuk di dalamnya.
Pernyataan lebih tegas datang dari Bustamam, mantan Kabid Aset yang kini sudah purna tugas. Ia mengungkapkan bahwa kantor PWI dulunya adalah properti milik BAPERKI (Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia), sebuah organisasi yang dibubarkan setelah G30S 1965.
“Yang saya ingat, ada tiga aset eks Baperki di Sabang yang dirampas negara. Salah satunya ya yang sekarang dipakai PWI,” kata Bustamam.
Aset itu, kata Bustamam, telah dimasukkan
dalam daftar inventaris resmi Pemko Sabang sebagai barang milik negara yang
diserahkan ke pemerintah daerah.[]
0 Komentar