
Foto | Bukti kepemilikan hak atas aset Pemerintah Kota Sabang
Sabang.AGN – Aset bangunan yang digunakan oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang yang belakangan diklaim sepihak oleh seorang oknum warga Tionghoa, ternyata telah bersertifikat resmi atas nama Pemerintah Kota Sabang.
Kepastian tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Bagian Aset Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kota Sabang, Hafwan Pasaribu, S.STP, saat ditemui di Ruang Asisten I Bidang Pemerintahan, Irfani, S.Sos. Pertemuan itu turut dihadiri oleh Kabag Pemerintahan Fitna Ratna Fani, S.STP.
Dalam pertemuan tersebut, Asisten I Irfani menjelaskan bahwa pihaknya sedang memfasilitasi pembahasan keabsahan status pinjam pakai aset Pemerintah Kota Sabang kepada PWI Kota Sabang. Ia menegaskan bahwa benar organisasi PWI telah menempati aset tersebut sejak tahun 1990-an, dan hingga kini belum ada keputusan apapun yang menarik atau membatalkan status pinjam pakai tersebut.
"Organisasi PWI memang telah lama menempati aset tersebut sejak era 90-an, dan status pinjam pakai dari pemerintah hingga kini tidak pernah dicabut," ujar Irfani.
Hal senada disampaikan oleh Hafwan Pasaribu. Ia menegaskan bahwa meskipun sertifikat atas aset tersebut baru diterbitkan pada tahun 2022, namun aset itu sudah lama tercatat dalam daftar inventaris Pemerintah Kota Sabang.
"Aset ini memang baru bersertifikat pada tahun 2022, tetapi sudah lama menjadi bagian dari daftar inventaris Pemko Sabang. Jadi kalau ada yang mengklaim itu miliknya, silakan tempuh jalur hukum. Jangan main klaim begitu saja," tegas Hafwan.
Lebih lanjut Hafwan menjelaskan, aset tersebut telah bersertifikat dengan Nomor 71 yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia melalui Kantor Pertanahan Kota Sabang.
Dalam sertifikat itu, tercatat daftar isian 307 dengan Nomor: 1373/2022 dan daftar isian 2028 Nomor: 856/2022. Tertera jelas bahwa pemegang hak atas tanah tersebut adalah Pemerintah Kota Sabang, dengan dasar pendaftaran berdasarkan Surat Keputusan Nomor 28.HP/BPN-01-02/VII/2022 tertanggal 10 Agustus 2022. Sertifikat itu juga mencantumkan Surat Ukur tanggal 4 Agustus 2022 Nomor 00101/Kuta Timu/2022, dengan luas tanah mencapai 246 meter persegi.
"Nomor NIB-nya 01.02.01.06.01306. Sertifikat itu ditandatangani langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Sabang, Slamet Sutrisno, S.SIT, M.H, pada 10 Agustus 2022," papar Hafwan.
Disebutkan juga bahwa dalam sertifikat tercantum Surat Ukur Nomor 00101/Kuta Timu/2022 dengan nomor peta pendaftaran 46.2-44.312-09-03 B3. Lokasi bangunan itu berada di Jalan Perdagangan, tepat di samping vihara dan jalan masuk ke pasar ikan Kota Sabang. Letaknya sangat strategis karena berada langsung di pinggir jalan utama.
"Meski sertifikatnya baru keluar di 2022, tapi dasar kepemilikan dan pencatatan asetnya sudah jelas sejak lama. Kalau memang ada yang keberatan, silakan bawa ke pengadilan. Bukan malah mengklaim sepihak atau melibatkan pihak luar untuk mengusir pihak yang secara resmi menempati aset milik negara," tegas Hafwan lagi.
Sebelumnya, sempat beredar informasi bahwa eks Kantor Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Sabang yang akan difungsikan sebagai Koperasi PWI Sabang diklaim sebagai milik pribadi oleh seorang warga Tionghoa. Klaim tersebut menyudutkan organisasi wartawan sebagai pihak yang menduduki aset secara ilegal.
Namun Pemerintah Kota Sabang membantah keras klaim itu. Menurut data sejarah yang dikantongi Pemko, bangunan yang kini digunakan PWI Sabang dulunya adalah salah satu aset milik Badan Permusjawaratan Kewarganegaraan Indonesia (Baperki) yang kemudian dirampas oleh negara pada era Orde Baru karena organisasi itu dianggap berafiliasi dengan Partai Komunis Indonesia (PKI).
Sekitar tahun 1966, pemerintah pusat melalui kebijakan Orde Baru melakukan penyitaan terhadap seluruh aset Baperki yang tersebar di berbagai wilayah, termasuk di Kota Sabang. Sedikitnya terdapat tiga aset Baperki di Sabang yang dirampas: sebuah sekolah, rumah panggung di Jalan Teuku Umar, dan kantor di Jalan Perdagangan—yang kini digunakan oleh PWI Sabang.
Baperki sendiri merupakan organisasi massa
yang berdiri pada 13 Maret 1954 di Gedung Sin Ming Hui, Jakarta. Namun pasca
peristiwa 30 September 1965 (G30S/PKI), organisasi ini dibubarkan oleh rezim
Orde Baru karena dianggap dekat dengan ideologi komunis.[]
0 Komentar