Warga Sudah 2 Kali Vaksin Tak Perlu Lagi PCR/Antigen untuk Naik Kendaraan Umum

 

Ilustrasi ayah dan anak naik pesawat. Foto: SmLyubov/Shutterstock

AGN - Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan mengungkapkan penanganan pandemi COVID-19 makin membaik. Penyesuaian kebijakan pun dilakukan.

Salah satunya terkait aturan naik kendaraan umum. Kini aturan wajib PCR dihapus bagi yang sudah divaksin lengkap.
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua atau lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti test antigen maupun PCR negatif," kata Luhut dalam jumpa pers virtual, Senin (7/3).
Luhut mengatakan, aturan jelas soal ini akan terbit segera.
"Hal ini akan ditetapkan dalam Surat Edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," tutur dia.
Sebelumnya naik kendaraan umum seperti pesawat terbang dan kereta api jarak jauh wajib menunjukkan hasil PCR negatif H-3 atau boleh pakai hasil antigen negatif H-1.

Dilansir dari lama kumparan NEWS

0 Komentar